UU TNI Digugat ke MK Setelah Disahkan, Ini Alasan Utamanya

frankocomedy.com – Digugat ke MK Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok orang yang tidak setuju dengan beberapa perubahan yang termuat dalam UU tersebut. Permohonan pengujian ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh orang sebagai pemohon.

“Baca juga : Manfaat Luar Biasa Air Kayu Manis untuk Kesehatan Tubuh”

Gugatan ini muncul setelah RUU TNI yang disahkan menjadi undang-undang mendapat penolakan dari sejumlah pihak, baik masyarakat maupun kelompok-kelompok tertentu. Mereka khawatir beberapa pasal dalam undang-undang ini bisa memberi dampak buruk bagi negara dan sistem pertahanan Indonesia. Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji keabsahan dan konstitusionalitas dari UU TNI yang baru saja disahkan.

Pemohon dalam gugatan ini terdiri dari Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Mereka mengajukan permohonan pengujian terhadap perubahan yang dilakukan pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang diadakan di gedung DPR RI pada tanggal 22 Maret 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri. Keputusan tersebut dinilai kontroversial oleh sebagian kalangan yang khawatir perubahan ini akan memberi pengaruh besar terhadap peran dan tugas TNI.

Tentang tugas pokok TNI

Salah satu perubahan utama dalam UU TNI adalah pengaturan tentang tugas pokok TNI yang kini mencakup dua hal, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Pasal 7 ayat 2 mengatur secara rinci tentang 14 tugas TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk tugas untuk menanggulangi ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI. Tidak hanya itu, perubahan juga dilakukan pada batas usia pensiun anggota TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kini, batas usia pensiun bagi anggota TNI bervariasi tergantung pangkatnya. Bintara dan tamtama dapat pensiun hingga usia 55 tahun, sementara perwira hingga usia 63 tahun, yang bisa diperpanjang dua kali dua tahun sesuai dengan keputusan presiden.

Pengesahan dan perubahan UU TNI ini memicu berbagai protes dan aksi demo dari masyarakat yang merasa khawatir tentang dampaknya. Oleh karena itu, beberapa pihak menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Hingga saat ini, MK masih memproses permohonan pengujian tersebut.

“Baca juga : Mengapa Kucing Sering Berkelahi? Alasan dan Penjelasan”

Dengan adanya gugatan ini, masyarakat dan pihak terkait berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil untuk menjaga kepentingan nasional dan konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Similar Posts