Remaja 16 Tahun Dilecehkan 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi NTT

frankocomedy.com – Remaja 16 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh 7 orang pemuda telah ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, EVM (16), mengalami kejadian tragis di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua, pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025.

“Baca juga : Drone Mini Rox X9: Harga Terjangkau dengan Modifikasi FPV”

Polisi menyatakan bahwa para pelaku secara bergantian memperkosa korban dari pukul 01.30 WITA hingga 03.00 WITA. Korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu. Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap dan menahan enam dari tujuh pelaku. Satu tersangka, Kapten Paul (25), masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Tim penyidik memeriksa tiga saksi, yaitu DOA, DRG, dan SO. Polisi juga menyita dua kasur dan beberapa lembar pakaian sebagai barang bukti. Menurut Iptu Rio, salah satu tersangka, BA (20), berstatus mahasiswa. Kejadian berlangsung di rumah bantuan milik orang tua BA, yang saat itu sedang tidak berada di tempat.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 76E UU No. 35/2014.

Kronologi Kejadian:

Korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat hendak menuju ATM, korban bertemu empat pemuda, yaitu PC (25), FMP (18), ANB (22), dan Kapten P (25).

Para pelaku menanyakan asal dan tujuan korban. Korban menjawab bahwa ia datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dan mengajak korban menginap di rumah teman mereka.

Sebelum ke rumah, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke taman dan lapangan basket. Di sana, PC mulai melecehkan korban. Korban memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya karena ia datang ke Atambua untuk bekerja.

FMP kemudian bergabung kembali dan mengajak korban ke rumah BA. Di rumah tersebut, BA dan temannya, DRG, sudah menunggu. PC mengantar korban tidur di kamar depan dan menyuruh FMP membeli nasi goreng.

Setelah FMP pergi, PC memperkosa korban. FMP yang kembali bersama ANB kemudian ikut mencabuli dan memperkosa korban. Selanjutnya, BA, JAC, Kapten P, dan CMS secara bergiliran melakukan hal yang sama.

“Baca juga : Basmi Rumput Liar Bandel Secara Permanen dengan Cairan Ini”

Polisi terus memburu Kapten Paul, sementara enam tersangka lainnya telah menjalani proses hukum.

Similar Posts