Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup Tembak Bos Rental

frankocomedy.com – Dua prajurit TNI AL kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli menerima hukuman penjara seumur hidup. Sementara Sertu Rafsin Hermawan mendapat vonis empat tahun penjara.

“Baca juga : Rahasia Panjangkan Rambut Lebih Cepat dengan Lidah Buaya”

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga prajurit TNI AL terlibat pembunuhan bos rental mobil di Tangerang. Hakim juga memecat ketiganya dari dinas militer.

Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan. Rafsin hanya terbukti melakukan penadahan. Vonis ini sesuai tuntutan Oditur Militer. Pengadilan juga memerintahkan ketiganya membayar restitusi Rp796 juta kepada keluarga korban.

Kasus ini berawal ketika Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari Hendri. Mobil tersebut sebenarnya milik Ilyas, bos rental, yang menyewakannya ke pihak lain. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil itu tanpa izin.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan anaknya menemukan mobilnya di Pandeglang. Mereka menghadang Akbar dan Rafsin untuk menanyakan asal mobil tersebut. Situasi memanas ketika Rafsin mengambil senjata api milik Akbar dan mengancam Ilyas. Tiba-tiba, Bambang datang dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiga prajurit itu kemudian kabur membawa mobil Brio.

“Baca juga : Benarkah Kopi Picu Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya”

Ilyas melapor ke Polsek Cinangka tetapi tidak mendapat respons. Ia dan rombongan mengejar sendiri hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang menembak rombongan Ilyas. Satu orang terluka parah. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak satu meter, menyebabkan kematiannya.

Similar Posts