Pemerintah Larang Kepemilikan Pribadi atas Pulau di Indonesia

frankocomedy.com – Pemerintah larang penjualan empat pulau di wilayah Kabupaten Anambas isu ini mencuat setelah situs luar negeri, www.privatislandonline.com, mempromosikan empat pulau di Kepri sebagai pulau pribadi yang bisa dibeli. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan telah memerintahkan tim untuk menginvestigasi kasus ini.

“Baca juga : PLN IP Catat Laba Rp13,1 Triliun, Rekor Tertinggi Sejarah”

Empat pulau yang dimaksud meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Total luas gabungan keempatnya mencapai 159 hektare. Pemerintah provinsi kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Anambas untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami perlu mendalami siapa yang menjual, apakah benar dijual, atau hanya isu palsu,” kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (23/6/2025).

Pulau Tidak Bisa Dimiliki Secara Pribadi

Gubernur Ansar menegaskan bahwa tidak ada pulau yang dapat sepenuhnya dimiliki oleh individu atau swasta. Undang-undang di Indonesia membatasi penguasaan lahan oleh swasta maksimal 70 persen di sebuah pulau. Sisanya, yakni 30 persen, harus tetap tersedia untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.

“Pulau tetap bisa digunakan untuk investasi, tapi harus sesuai ketentuan. Ada batasan penguasaan, tidak bisa seluruhnya,” jelasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah membuka peluang investasi di pulau, namun tetap menjaga akses publik dan fungsi strategis wilayah tersebut.

Ribuan Pulau, Sebagian Besar Belum Berpenghuni

Kepri memiliki 2.408 pulau yang tersebar di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, hanya 390 pulau yang sudah berpenghuni. Sisanya masih kosong, terutama di kawasan perbatasan seperti Natuna dan Anambas. Pemerintah provinsi memandang pulau-pulau tak berpenghuni ini sebagai peluang besar untuk pengembangan investasi, asalkan tetap taat pada aturan dan prinsip keberlanjutan.

“Kita dorong pemanfaatan pulau tidak berpenghuni untuk membangun ekonomi lokal dan meningkatkan PAD,” ujar Ansar.

Investigasi Melibatkan Pemerintah Pusat

Isu penjualan pulau ini juga menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Kementerian terkait sedang menelusuri situs yang diduga menawarkan keempat pulau Kepri tersebut sebagai properti pribadi. Dalam banyak kasus sebelumnya, situs luar negeri mempromosikan pulau di Indonesia tanpa dokumen legal yang sah.

Praktik ini memicu kekhawatiran tentang pengawasan wilayah dan potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Gubernur berharap penelusuran ini segera menemukan fakta yang jelas dan bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Penutup: Perlu Regulasi dan Pengawasan Ketat

Fenomena iklan pulau pribadi di situs luar negeri sudah sering terjadi. Namun, hal ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Ansar Ahmad menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami ingin pastikan tidak ada penyalahgunaan atau pemanfaatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

“Baca juga : 5 Jenis Makanan Sehat Setelah Didinginkan, Baik untuk Diabetes”

Dengan transparansi dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, pemerintah berharap bisa melindungi wilayah kepulauan dari praktik ilegal dan sekaligus membuka jalan bagi investasi yang sah dan berkelanjutan.

Similar Posts