frankocomedy.com – DPR tunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam masa sidang terakhir tahun ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap komunikasi informal antarfraksi. DPR memilih tidak terburu-buru dalam merespons perubahan signifikan yang baru saja ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Baca juga : Kapolri Mutasi Ketua KPK dan Kepala BNPT dalam Rotasi Jabatan”
Dasco menjelaskan, RUU Pemilu yang kini juga disebut sebagai bagian dari Omnibus Law Politik masih perlu pembahasan mendalam. Salah satu poin krusial adalah perintah MK terkait rekayasa konstitusional atas ambang batas pencalonan presiden. Perubahan ini dianggap sangat mendasar dalam sistem politik elektoral Indonesia.
DPR Tunda Bahas RUU Pemilu, Prioritaskan Kajian Mendalam dan Keterlibatan Ahli
“Nah, rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Ini hal yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6). Ia menambahkan, keputusan MK harus dijalankan dengan hati-hati dan melibatkan pandangan para pakar hukum tata negara.
Putusan MK terbaru, yakni Nomor 135/PUU-XXII/2024, mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Selain itu, ambang batas pencalonan kepala daerah kini menjadi 7,5 persen suara sah tingkat provinsi. Untuk pemilihan presiden, ambang batas 20 persen resmi dihapus, namun MK meminta adanya sistem untuk mencegah banyaknya calon presiden.
Situasi ini menempatkan DPR pada posisi yang harus hati-hati dan cermat dalam menyusun kebijakan baru. Tanpa kejelasan skema pengganti, pembahasan yang tergesa justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.
“Baca juga : Niat Puasa 1 Muharram dan Keutamaannya Bagi Umat Islam”
Ke depan, DPR akan menyusun strategi pembahasan RUU Pemilu dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, serta masukan akademik. Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem pemilu yang baru dapat lebih demokratis, adil, dan sesuai amanat konstitusi.