frankocomedy.com – Akibat pertamax oplosan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan mekanisme hukum yang bisa ditempuh masyarakat jika merasa dirugikan akibat pengoplosan bahan bakar. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan pencampuran Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 atau Premium RON 88. Praktik ini meresahkan masyarakat karena dapat merugikan pengguna kendaraan bermotor.
“Baca juga : Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Warga Beralih ke Cabai Rusak”
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat pelaku usaha. Gugatan ini bisa diajukan melalui tiga jalur utama sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Masyarakat bisa menggugat langsung kepada pelaku usaha, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau melalui pengadilan negeri.
Tiga Mekanisme Gugatan
Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) UUPK, gugatan dapat diajukan oleh pihak-pihak berikut:
- Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
Konsumen yang merasa dirugikan secara langsung bisa mengajukan gugatan dengan membawa bukti kerugian yang dialami. Jika konsumen telah meninggal dunia, ahli warisnya dapat melanjutkan proses gugatan. - Kelompok konsumen dengan kepentingan yang sama
Sekelompok konsumen yang mengalami kerugian serupa dapat mengajukan gugatan secara kolektif. Mekanisme ini memperkuat posisi konsumen dalam menuntut keadilan. - Lembaga perlindungan konsumen
Organisasi berbadan hukum atau yayasan yang bergerak di bidang perlindungan konsumen juga bisa menggugat. Syaratnya, lembaga tersebut harus memiliki anggaran dasar yang menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak konsumen. - Pemerintah dan instansi terkait
Jika kasus tersebut mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar atau berdampak luas, pemerintah atau instansi yang berwenang bisa mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha.
Langkah Mengajukan Gugatan
Konsumen yang ingin menggugat harus menyiapkan dokumen dan bukti yang menunjukkan adanya kerugian. Bukti-bukti ini bisa berupa struk pembelian, hasil uji laboratorium bahan bakar, atau laporan resmi dari lembaga terkait. Gugatan kemudian diajukan ke salah satu jalur hukum yang tersedia:
- Gugatan langsung ke pelaku usaha
Konsumen bisa menuntut pelaku usaha secara langsung untuk meminta ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami. - Mengajukan kasus ke BPSK
BPSK adalah lembaga khusus yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penyelesaian melalui BPSK biasanya lebih cepat dan tidak memerlukan biaya besar. - Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
Jika penyelesaian melalui jalur lain tidak memuaskan, konsumen bisa membawa kasus ini ke pengadilan negeri. Proses ini lebih panjang, tetapi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
BPKN Buka Layanan Pengaduan
BPKN tidak mengajukan gugatan langsung terhadap dugaan pengoplosan Pertamax. Namun, mereka siap mendampingi konsumen yang ingin menuntut keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan akibat pertamax oplosan. BPKN juga membuka layanan call center BPKN 153 untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengoplosan Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini kini dalam proses hukum, sementara masyarakat diminta tetap waspada terhadap praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar.
“Baca juga : Tips Memilih Kurma Berkualitas Tanpa Tambahan Gula”
Dengan memahami mekanisme hukum yang tersedia, konsumen bisa memperjuangkan haknya dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.