frankocomedy.com – Bea Cukai teluk Nibung dan Balai Karantina Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi. Mereka menemukan 1.519 ekor belangkas (ketam tapal kuda) dalam pemeriksaan rutin di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.
“Baca juga : Beckham Putra Berjuang Keras Demi Posisi di Timnas Indonesia”
Nurhasan Ashari, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, menjelaskan temuan tersebut. “Kami mendapati 10 koli fiber berisi ribuan belangkas hidup bersama biota laut lain,” ujarnya Selasa (3/6). Barang sitaan termasuk 37,8 kg kupang, 17 kg siput harimau, 20 kg daging kerang, dan 4 kg ikan cincaro.
Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Pelaku menyelundupkan satwa langka ini melalui kapal pengangkut komoditas ekspor. Pemerintah telah memasukkan tiga spesies belangkas dalam daftar satwa dilindungi melalui Permen LHK No. 20/2018. Hewan purba ini berstatus rentan punah akibat perburuan liar.
Proses Penindakan
Petugas menyita seluruh barang bukti untuk pencatatan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. Mereka kemudian menyerahkan temuan tersebut ke Balai Karantina setempat untuk tindak lanjut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Nurhasan. Langkah ini bertujuan memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Penyelundupan satwa dilindungi melanggar UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA. Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Baca juga : Bolehkah Berkurban untuk Orang Meninggal? Ini Kata Ulama”
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan biota laut dilindungi.