Culture

Dua Motif TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Di Beberkan Hakim

frankocomedy.com – Dua motif yang dinyatakan hakim dalam kasu pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita oleh Kelasi Satu Jumran, yaitu:

  1. Tekanan keluarga korban yang mendesak pernikahan
  2. Emosi akibat video pribadinya tersebar ke keluarga Juwita

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang membunuh pacarnya, Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru. Majelis hakim juga memecat Jumran dari dinas militer karena perbuatannya melanggar Sapta Marga dan mencemarkan nama TNI.

“Baca juga : Aksi Demo “No Kings” Meluas di AS, Terbesar Sejak Era Trump”

Majelis hakim menemukan bukti hubungan intim antara Jumran dan Juwita di sebuah hotel di Banjarbaru pada Desember 2024. Bukti ini berasal dari percakapan digital dan kesaksian saksi.

Proses Persidangan

  • Jaksa Oditurat Militer III-15 menuntut hukuman seumur hidup
  • Tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar

Keluarga Korban Kecewa
Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaan karena:

  1. Tidak ada hukuman mati meski pembunuhan berencana
  2. Pengadilan menolak permintaan restitusi

Hakim beralasan Jumran tidak mampu membayar ganti rugi karena:

  • Masih memiliki utang bank
  • Kehilangan penghasilan setelah pemecatan

Kronologi Kasus
Juwita ditemukan tewas di tepi jalan Gunung Kupang, Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, tetapi pemeriksaan menemukan luka yang mencurigakan.

Reaksi Publik
Kasus ini menyoroti:

  1. Masalah kekerasan dalam hubungan
  2. Tanggung jawab moral prajurit TNI
  3. Perlindungan terhadap pekerja media

“Baca juga : Rumah Subsidi 2,6 Meter Ini Dijual 100 Jutaan, Tertarik?”

Majelis hakim menegaskan vonis ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Jumran atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan mencemarkan institusi militer. Keluarga korban berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Pengacara Jokowi: Desakan Ijazah Adalah Kriminalisasi

frankocomedy.com - Pengacara Jokowi menegaskan kasus dugaan ijazah palsu telah tuntas secara hukum. Mereka menilai…

2 days ago

Pendukung Hasto Doakan Tom Lembong Segera Bebas

frankocomedy.com - Pendukung Hasto Kristiyanto yang sedang menunggu sidang terpisah memberikan dukungan moril kepada Tom…

3 days ago

Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Dibuang di Jakarta

frankocomedy.com - Bocah 7 tahun seorang anak perempuan berinisial MK ditemukan petugas Satpol PP dalam…

5 days ago

Zarof Ricar Terima Gratifikasi Rp 1 T, Tak Bisa Pensiun Tenang

frankocomedy.com - Terima Gratifikasi Zarof Ricar mengaku bersalah alam penanganan kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius…

7 days ago

Dewan Desak Florawisata Disegel, Pemkab Malang Menolak

frankocomedy.com - Desak Florawisata Santerra di Pujon disegel oleh DPRD namun Dinas Pariwisata Kabupaten Malang…

1 week ago

Bos Sritex Dicekal Kejagung, Iwan Lukminto Kena Sanksi

frankocomedy.com - Bos Sritex wan Kurniawan Lukminto oleh kejaksaan agung memberlakukan larangan ke luar negeri,…

1 week ago