Dua Motif TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Di Beberkan Hakim
frankocomedy.com – Dua motif yang dinyatakan hakim dalam kasu pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita oleh Kelasi Satu Jumran, yaitu:
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang membunuh pacarnya, Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru. Majelis hakim juga memecat Jumran dari dinas militer karena perbuatannya melanggar Sapta Marga dan mencemarkan nama TNI.
“Baca juga : Aksi Demo “No Kings” Meluas di AS, Terbesar Sejak Era Trump”
Majelis hakim menemukan bukti hubungan intim antara Jumran dan Juwita di sebuah hotel di Banjarbaru pada Desember 2024. Bukti ini berasal dari percakapan digital dan kesaksian saksi.
Proses Persidangan
Keluarga Korban Kecewa
Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaan karena:
Hakim beralasan Jumran tidak mampu membayar ganti rugi karena:
Kronologi Kasus
Juwita ditemukan tewas di tepi jalan Gunung Kupang, Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, tetapi pemeriksaan menemukan luka yang mencurigakan.
Reaksi Publik
Kasus ini menyoroti:
“Baca juga : Rumah Subsidi 2,6 Meter Ini Dijual 100 Jutaan, Tertarik?”
Majelis hakim menegaskan vonis ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Jumran atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan mencemarkan institusi militer. Keluarga korban berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
frankocomedy.com - Pengacara Jokowi menegaskan kasus dugaan ijazah palsu telah tuntas secara hukum. Mereka menilai…
frankocomedy.com - Pendukung Hasto Kristiyanto yang sedang menunggu sidang terpisah memberikan dukungan moril kepada Tom…
frankocomedy.com - Bocah 7 tahun seorang anak perempuan berinisial MK ditemukan petugas Satpol PP dalam…
frankocomedy.com - Terima Gratifikasi Zarof Ricar mengaku bersalah alam penanganan kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius…
frankocomedy.com - Desak Florawisata Santerra di Pujon disegel oleh DPRD namun Dinas Pariwisata Kabupaten Malang…
frankocomedy.com - Bos Sritex wan Kurniawan Lukminto oleh kejaksaan agung memberlakukan larangan ke luar negeri,…