Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir, Ini Keputusannya

frankocomedy.com – Sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut melalui Presiden Prabowo Subianto diakiri dengan dikembalikannya empat pulau ke wilayah Aceh setelah rapat terbatas daring. Keputusan ini mengakhiri sengketa kepemilikan sejak 2008 antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Baca juga : iPhone 17 Pro Rilis Kamera 48MP, Desain Baru & Fitur Unggulan”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera merevisi regulasi yang sebelumnya memasukkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang ke Sumatera Utara.

Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) menyambut baik keputusan ini. “Kita harus menjaga hubungan baik sebagai tetangga,” ujarnya di Jakarta. Gubernur Sumut Bobby Nasution merespons positif dengan pesan serupa tentang pentingnya kerukunan.

Sengketa bermula ketika tim nasional pemetaan 2008 memasukkan pulau-pulau ini ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Pemerintah Aceh Singkil sempat protes tetapi tidak digubris.

Bukti sejarah menunjukkan Teuku Daud bin Teuku Radja Udah sebagai pemilik sah pulau-pulau tersebut sejak 1965. Catatan 1992 juga membuktikan Aceh aktif membangun fasilitas di pulau-pulau itu.

Kesepakatan 1992 menunjukkan Pemerintah Aceh aktif membangun fasilitas di pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara tidak melakukan pembangunan apa pun. Keputusan terbaru ini diharapkan memperbaiki hubungan kedua provinsi. Mualem dan Bobby Nasution sepakat menjaga kerukunan sebagai tetangga.

Keputusan Presiden Prabowo mengakhiri perdebatan panjang selama 17 tahun. Masyarakat Aceh menyambut gembira kembalinya empat pulau tersebut. Pemerintah kini fokus pada pembangunan dan pengelolaan pulau secara optimal.

“Baca juga : Singapura Investasi Rp160 T untuk Kawasan Hijau di RI”

Keputusan terbaru dari Sengketa 4 pulau ini diharapkan mempererat hubungan Aceh-Sumut. Kedua pemimpin sepakat tidak akan membiarkan isu ini merusak keharmonisan daerah bertetangga.

Similar Posts