Zarof Ricar Terima Gratifikasi Rp 1 T, Tak Bisa Pensiun Tenang

frankocomedy.com – Terima Gratifikasi Zarof Ricar mengaku bersalah alam penanganan kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ia juga meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, dan masyarakat Indonesia.

“Baca juga : Sering Pegal Saat Bangun Tidur? Ini 6 Penyebab Utamanya”

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyatakan penyesalan karena tidak bisa menikmati masa pensiun bersama keluarga. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendengar nota pembelaannya menanggapi tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya menyesal di usia 63 tahun, saat seharusnya pensiun dan berkumpul dengan keluarga, saya malah menghadapi perkara ini karena kelalaian saya,” kata Zarof pada Selasa (10/6/2025).

Ia menyatakan akan menghormati keputusan hakim. “Saya percaya majelis hakim akan bertindak adil tanpa terpengaruh fakta di luar persidangan,” ujarnya.

JPU menuntut Zarof 20 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Kejagung menemukan uang dan emas senilai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat.

Tindakan Zarof dinilai merusak citra lembaga peradilan dan menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi. JPU menyatakan Zarof melakukan kejahatan berulang untuk keuntungan pribadi.

Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa membantu upaya suap terhadap Hakim Agung Soesilo yang menangani kasus Ronald Tannur.

“Baca juga : Dewan Desak Florawisata Disegel, Pemkab Malang Menolak”

Kasus terima Gratifikasi ini menjadi sorotan publik karena nilai yang sangat besar dan keterlibatan pejabat tinggi peradilan. Zarof mengabdi di MA selama 33 tahun sebelum tersandung kasus korupsi.

Similar Posts