Tiga Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma

frankocomedy.com – Tiga Pengusaha dan satu konsultan hukum atas kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 282 miliar di dakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek itu melibatkan pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma.

“Baca juga : Kronologi WNI Tewas di Gurun Pasir Saat Paksa Masuk Mekkah”

Terdakwa dalam kasus ini adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol, Afrian Jafar, Tejo Suryo Laksono, dan Imran Muntaz. Roberto adalah mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). Afrian merupakan staf logistik PT PNB. Tejo adalah eks Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC).

Sementara Imran adalah konsultan hukum yang mengatur jalannya proyek fiktif. Jaksa Freddy Dwi Prasetyo dari KPK menyampaikan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin, 2 Juni 2025.

Freddy menyebut, keempat terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara hingga Rp 282 miliar. Jaksa menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan Dirut PT Telkom saat itu, Alex J Sinaga, agar anak usaha meningkatkan pendapatan.

Permintaan tersebut disampaikan pada akhir 2016 kepada para pimpinan perusahaan di bawah Telkom Group. Menanggapi instruksi itu, Dirut PT SCC Judi Achmadi menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager.

Bakhtiar bertugas menentukan proyek untuk mendongkrak pendapatan perusahaan. Roberto kemudian bertemu dengan Imran, yang sudah sering mengerjakan proyek di PT SCC.

Dalam pertemuan itu, Roberto menyampaikan bahwa perusahaannya, PT PNB, membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp 300 miliar. Imran menyarankan agar dana dicari lewat kerja sama dengan PT SCC, meski perusahaan itu tidak bergerak di bidang pembiayaan.

Roberto meminta Afrian dan Imran untuk menghubungi pihak PT SCC guna merealisasikan rencana tersebut. Pada Januari 2017, Roberto bertemu dengan Bakhtiar, Rusli Kamin, dan Kurniawan dari PT SCC.

Mereka menyepakati nilai pinjaman dan mulai menyusun dokumen proyek fiktif. Afrian lalu bertemu dengan Tejo atas permintaan Rusli. Pertemuan itu bertujuan menjadikan PT GRC sebagai mitra proyek.

Undang-Undang Tipikor

PT GRC kemudian menerima dana dari PT SCC seolah-olah untuk pengadaan sistem server dan storage. Namun, menurut jaksa, tidak ada pengadaan nyata. Proyek itu hanya akal-akalan untuk menyalurkan dana ke PT PNB.

PT SCC mencairkan dana hingga Rp 266 miliar kepada PT GRC dalam sembilan tahap pembayaran antara Juli 2017 dan Maret 2018. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke PT PNB dalam jumlah hampir sama.

Imran dijanjikan fee Rp 1,1 miliar oleh Bakhtiar. Sementara Roberto memperoleh sekitar Rp 266 miliar. Tejo mendapat Rp 53 juta dan Rusli menerima Rp 300 juta. Imran sendiri menerima Rp 925 juta dari transaksi ini.

PT SCC juga sempat meminjam dana Rp 95 miliar dari Bank BNI untuk menutupi proyek palsu tersebut.

KPK menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.

“Baca juga : Hotman Paris Dirawat di RS Singapura Usai Makan Ikan Mas”

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Similar Posts