Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada Unsur Pidana

frankocomedy.com – Hentikan kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi resmi dinyatakan Bareskrim Polri dikarenakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidik membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding dan menyimpulkan keduanya identik.

“Baca juga : Malaysia Masters 2025: Putri KW Lolos, Chico & Alwi Tersingkir”

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers Kamis (22/5/2025). “Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana. Kami telah menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Polisi menerima laporan ini dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggi Sudjana. Laporan tersebut menuduh pelanggaran Pasal 263, 264, 266 KUHP, serta UU Sistem Pendidikan Nasional terkait pemalsuan ijazah.

Penyidik memeriksa 39 saksi, termasuk empat orang dari TPUA. Namun, Eggi Sudjana dua kali mangkir saat dipanggil Bareskrim. TPUA akhirnya mengirim perwakilan yang ditunjuk Eggi.

Bareskrim juga menemukan fakta bahwa TPUA tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU). Setelah penyelidikan mendalam, polisi memutuskan menghentikan kasus ini karena tidak menemukan bukti pidana.

“Penyelidikan bertujuan memverifikasi ada tidaknya tindak pidana. Jika ada, kami akan lanjut ke penyidikan. Namun hasilnya negatif, sehingga kami hentikan proses,” jelas Djuhandhani.

Penyidik memperoleh dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi dari UGM. Mereka membandingkannya dengan tiga ijazah rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Tim forensik memeriksa berbagai elemen seperti pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan/rektor. Hasilnya menunjukkan semua dokumen berasal dari sumber yang sama.

Bukti rinci

Bareskrim juga mengumpulkan 51 dokumen pendukung dari Fakultas Kehutanan UGM dan SMA 6 Surakarta. Proses verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen akademik Jokowi sejak pendidikan menengah hingga perguruan tinggi.

Kasus ini bermula dari laporan TPUA yang kini terbukti tidak berdasar. Proses hukum berakhir setelah polisi menyelesaikan seluruh tahap pemeriksaan secara komprehensif.

Dengan penghentian penyelidikan ini, Bareskrim menegaskan pentingnya verifikasi fakta sebelum membuat laporan pidana. Masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama terkait isu sensitif seperti dokumen resmi pejabat negara.

“Baca juga : Pakar UGM: Ekspor Tenaga Kerja Atasi Sarjana Menganggur”

Polisi menekankan bahwa setiap laporan harus disertai bukti kuat. Proses hukum akan berjalan transparan untuk kasus-kasus yang memenuhi unsur pidana. Namun, laporan tanpa dasar seperti ini hanya membuang waktu dan sumber daya penegak hukum.

Similar Posts