frankocomedy.com – Bos Sritex wan Kurniawan Lukminto oleh kejaksaan agung memberlakukan larangan ke luar negeri, Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Kebijakan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
Larangan Keluar Negeri Selama 6 Bulan
“Baca juga : Marc Marquez Juara Sprint Aragon, Pimpin Klasemen MotoGP”
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengonfirmasi pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan pekan depan sebagai saksi.
Dua Kali Pemeriksaan sebagai Saksi
Penyidik pertama kali memeriksa Iwan pada 3 Juni 2025. Pemeriksaan berfokus pada mekanisme pengajuan kredit Sritex ke beberapa bank pemerintah dan daerah. Iwan pernah menjabat Wakil Direktur Utama Sritex dari 2014 hingga 2023 sebelum menjadi Direktur Utama.
Mengungkap Prosedur Pengajuan Kredit
Penyidik menyelidiki:
- Peran Iwan dalam persetujuan pengajuan kredit
- Prosedur permohonan kredit Sritex ke bank
- Pihak-pihak yang berwenang mengajukan kredit
Bank-Bank Terkait Investigasi
Investigasi menemukan keterlibatan empat bank:
- Bank BJB
- Bank Jateng
- Bank DKI
- Bank Banten
Langkah Hukum Berkelanjutan
Kejaksaan Agung akan:
- Mengembangkan alat bukti
- Memeriksa pihak terkait lain
- Melacak aliran dana kredit
“Baca juga : Trump Memblokir Visa Usai Gagal Cegah Mahasiswa Asing”
Kasus Bos Sritex ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan sejumlah bank daerah. Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara transparan dan profesional.