Eks Pimpinan KPK: Penjual Pecel Lele Bisa Kena Korupsi?

frankocomedy.com – Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengungkap kelemahan fatal dalam UU Tipikor saat menjadi ahli di MK. Dia menyatakan pasal saat ini bisa menjerat pedagang kecil seperti penjual pecel lele.

“Baca juga : Xiaomi Mix Flip 2 Usung Baterai Terbesar di Kelasnya?”

Masalah Utama UU Tipikor

  1. Pasal 2 Ayat (1)
  • Rumusan terlalu luas
  • Bisa mencakup aktivitas dagang biasa
  • Ancaman hukuman 20 tahun penjara
  1. Pasal 3
  • Frasa “setiap orang” tidak spesifik
  • Tidak membedakan pelaku korupsi sebenarnya
  • Potensi penyalahgunaan penegakan hukum

Contoh Kasus Nyata
Penjual pecel lele di trotoar bisa kena jerat karena:
✔ Melanggar peraturan trotoar (unsur melawan hukum)
✔ Meraup keuntungan (unsur memperkaya diri)
✔ Berpotensi merusak fasilitas umum

Rekomendasi Perubahan
Chandra mengusulkan:

  1. Hapus Pasal 2 Ayat (1)
  2. Revisi Pasal 3 dengan:
  • Fokus pada pegawai negeri
  • Sesuai konvensi anti korupsi PBB
  • Hilangkan frasa ambigu

Dampak Hukum Saat Ini
UU ini berpotensi:

  • Menjerat warga biasa
  • Menimbulkan ketidakpastian hukum
  • Menyimpang dari tujuan awal pemberantasan korupsi

Argumentasi Hukum
Chandra menekankan dua asas penting:

  1. Lex certa – hukum harus jelas
  2. Lex stricta – penafsiran ketat

“Korupsi harus spesifik menyasar penyalahgunaan wewenang, bukan aktivitas ekonomi kecil,” tegas Chandra di persidangan.

Tahap Selanjutnya
MK akan mempertimbangkan:

  • Kesesuaian dengan konstitusi
  • Dampak sosial ekonomi
  • Rekomendasi para ahli

“Baca juga : Bos Danantara Fokus Buka Lapangan Kerja untuk Rakyat”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang proporsional di Indonesia. Masyarakat menunggu keputusan MK yang akan memengaruhi masa depan UU Tipikor.

Similar Posts