Eks Pimpinan KPK: Penjual Pecel Lele Bisa Kena Korupsi?
frankocomedy.com – Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengungkap kelemahan fatal dalam UU Tipikor saat menjadi ahli di MK. Dia menyatakan pasal saat ini bisa menjerat pedagang kecil seperti penjual pecel lele.
“Baca juga : Xiaomi Mix Flip 2 Usung Baterai Terbesar di Kelasnya?”
Masalah Utama UU Tipikor
Contoh Kasus Nyata
Penjual pecel lele di trotoar bisa kena jerat karena:
✔ Melanggar peraturan trotoar (unsur melawan hukum)
✔ Meraup keuntungan (unsur memperkaya diri)
✔ Berpotensi merusak fasilitas umum
Rekomendasi Perubahan
Chandra mengusulkan:
Dampak Hukum Saat Ini
UU ini berpotensi:
Argumentasi Hukum
Chandra menekankan dua asas penting:
“Korupsi harus spesifik menyasar penyalahgunaan wewenang, bukan aktivitas ekonomi kecil,” tegas Chandra di persidangan.
Tahap Selanjutnya
MK akan mempertimbangkan:
“Baca juga : Bos Danantara Fokus Buka Lapangan Kerja untuk Rakyat”
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang proporsional di Indonesia. Masyarakat menunggu keputusan MK yang akan memengaruhi masa depan UU Tipikor.
frankocomedy.com - Pria di Padang Pariaman berinisial SJ (25) heboh setelah membunuh tiga wanita secara…
frankocomedy.com - Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat dan selebgram Lisa Mariana yang masih bersiteru…
frankocomedy.com - Tiga pelaku penembak berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Bali dimana ketiga orang tersebut warga…
frankocomedy.com - Sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut melalui Presiden Prabowo Subianto diakiri dengan dikembalikannya empat…
frankocomedy.com - Dua motif yang dinyatakan hakim dalam kasu pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita oleh…
frankocomedy.com - Pengacara Jokowi menegaskan kasus dugaan ijazah palsu telah tuntas secara hukum. Mereka menilai…