6 Negara yang Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

frankocomedy.com – Hukuman mati diberikan kepada koruptor di beberapa negara sebagai solusi ekstrem untuk memberantas korupsi. Masalah perekonomian dan stabilitas negara akan timbul akibat dari korupsi itu sendiri.

Berikut enam negara dengan kebijakan paling keras terhadap koruptor:

1. China: Eksekusi Tanpa Ampun
China menerapkan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap. Negara ini mencatat eksekusi terbanyak di dunia, meski datanya sulit diverifikasi.

“Baca juga : Bocoran Galaxy Z Fold7: Desain Tipis & Bezel Lebih Ramping”

Kasus terkenal meliputi:

  • Xu Maiyong (Wakil Wali Kota Hangzhou) menyuap Rp814 miliar
  • Li Jianping (Pejabat Partai Komunis) korupsi Rp3,1 triliun dieksekusi 2022

Proses eksekusi biasanya berlangsung cepat, maksimal 2 tahun setelah vonis. China menggolongkan korupsi sebagai kejahatan mengancam stabilitas nasional.

2. Korea Utara: Hukuman Politik Terselubung
Rezim Kim Jong-un menggunakan hukuman mati sebagai alat pembersihan politik. Eksekusi sering menyasar pejabat tinggi yang dianggap membahayakan kekuasaan.

Kasus kontroversial:

  • Jang Song-thaek (paman Kim Jong-un) dieksekusi 2013
  • 50 pejabat dihukum mati tahun sama karena korupsi dan menonton drama Korea

Informasi eksekusi sulit didapat karena pemerintah menutup rapat akses data.

3. Irak: Warisan Kekerasan Saddam
Irak mewarisi budaya hukum keras sejak era Saddam Hussein. Ali Hassan al-Majid (“Chemical Ali”) menjadi simbol korupsi dan kekejaman.

Ia dieksekusi 2010 karena:

  • Serangan gas beracun 1988
  • Penyalahgunaan jabatan untuk penyelundupan

Sistem hukum Irak masih berjuang memisahkan antara korupsi murni dan kejahatan politik.

4. Thailand: Ancaman Hukuman yang Jarang Dieksekusi
Undang-Undang Anti Korupsi 2015 Thailand mengancam hukuman mati untuk:

  • Pejabat penyuap
  • Warga sipil terlibat korupsi
  • Staf organisasi internasional

Namun belum ada catatan eksekusi nyata. Hukuman lebih sering berupa penjara seumur hidup.

5. Laos: Hukuman untuk Pengganggu Ekonomi
Laos memberlakukan hukuman mati bagi pejabat yang:

  • Sengaja merusak kegiatan ekonomi
  • Menyebabkan kerugian negara besar

Kebijakan ini bertujuan menciptakan efek jera di kalangan birokrat.

Vietnam menetapkan ambang batas jelas untuk hukuman mati:

  • Penggelapan ≥500 juta dong (Rp3,2 miliar)
  • Kerugian signifikan meski nilai lebih kecil
  • Pemalsuan dokumen negara

Negara ini konsisten mengeksekusi koruptor sejak 2016.

Analisis Kebijakan

Hukuman mati menimbulkan pro-kontra:

Keuntungan:

  • Efek jera instan
  • Menghemat biaya penjara
  • Penyelesaian kasus cepat

Kekurangan:

  • Potensi salah vonis
  • Digunakan sebagai alat politik
  • Tidak menyelesaikan sistemik

Perbandingan Regional
ASEAN menunjukkan variasi kebijakan:

  • Filipina & Indonesia: Hukuman berat tanpa eksekusi
  • Singapura: Denda besar & penjara panjang
  • Myanmar: Hukuman mati tapi jarang dilaksanakan

Tantangan Global
Transparency International mencatat:

“Baca juga : Biaya Haji 2025 Indonesia vs Malaysia: Mana yang Lebih Murah?”

  • 68% negara korup tahun 2023
  • Hanya 23% negara membaik
  • Hukuman mati tidak menjamin penurunan korupsi

Negara-negara ini membuktikan bahwa korupsi membutuhkan penanganan luar biasa. Namun efektivitas hukuman ini tetap menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum dan HAM.

Similar Posts