6 Negara yang Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
frankocomedy.com – Hukuman mati diberikan kepada koruptor di beberapa negara sebagai solusi ekstrem untuk memberantas korupsi. Masalah perekonomian dan stabilitas negara akan timbul akibat dari korupsi itu sendiri.
Berikut enam negara dengan kebijakan paling keras terhadap koruptor:
1. China: Eksekusi Tanpa Ampun
China menerapkan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap. Negara ini mencatat eksekusi terbanyak di dunia, meski datanya sulit diverifikasi.
“Baca juga : Bocoran Galaxy Z Fold7: Desain Tipis & Bezel Lebih Ramping”
Kasus terkenal meliputi:
Proses eksekusi biasanya berlangsung cepat, maksimal 2 tahun setelah vonis. China menggolongkan korupsi sebagai kejahatan mengancam stabilitas nasional.
2. Korea Utara: Hukuman Politik Terselubung
Rezim Kim Jong-un menggunakan hukuman mati sebagai alat pembersihan politik. Eksekusi sering menyasar pejabat tinggi yang dianggap membahayakan kekuasaan.
Informasi eksekusi sulit didapat karena pemerintah menutup rapat akses data.
3. Irak: Warisan Kekerasan Saddam
Irak mewarisi budaya hukum keras sejak era Saddam Hussein. Ali Hassan al-Majid (“Chemical Ali”) menjadi simbol korupsi dan kekejaman.
Ia dieksekusi 2010 karena:
Sistem hukum Irak masih berjuang memisahkan antara korupsi murni dan kejahatan politik.
4. Thailand: Ancaman Hukuman yang Jarang Dieksekusi
Undang-Undang Anti Korupsi 2015 Thailand mengancam hukuman mati untuk:
Namun belum ada catatan eksekusi nyata. Hukuman lebih sering berupa penjara seumur hidup.
5. Laos: Hukuman untuk Pengganggu Ekonomi
Laos memberlakukan hukuman mati bagi pejabat yang:
Kebijakan ini bertujuan menciptakan efek jera di kalangan birokrat.
Vietnam menetapkan ambang batas jelas untuk hukuman mati:
Negara ini konsisten mengeksekusi koruptor sejak 2016.
Hukuman mati menimbulkan pro-kontra:
Keuntungan:
Kekurangan:
Perbandingan Regional
ASEAN menunjukkan variasi kebijakan:
Tantangan Global
Transparency International mencatat:
“Baca juga : Biaya Haji 2025 Indonesia vs Malaysia: Mana yang Lebih Murah?”
Negara-negara ini membuktikan bahwa korupsi membutuhkan penanganan luar biasa. Namun efektivitas hukuman ini tetap menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum dan HAM.
frankocomedy.com - DPR tunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam masa sidang terakhir tahun ini.…
frankocomedy.com - Kapolri mutasi jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Sebanyak 702 personel…
frankocomedy.com - Lisa Mariana hadir di kantor Komnas Perempuan di Menteng, Selasa (24/6/2025) sambil menggendong…
frankocomedy.com - Pemerintah larang penjualan empat pulau di wilayah Kabupaten Anambas isu ini mencuat setelah…
frankocomedy.com - Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengungkap kelemahan fatal dalam UU Tipikor saat menjadi…
frankocomedy.com - Pria di Padang Pariaman berinisial SJ (25) heboh setelah membunuh tiga wanita secara…