Tiga Mekanisme Gugatan Kerugian Akibat Pertamax Oplosan
frankocomedy.com – Akibat pertamax oplosan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan mekanisme hukum yang bisa ditempuh masyarakat jika merasa dirugikan akibat pengoplosan bahan bakar. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan pencampuran Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 atau Premium RON 88. Praktik ini meresahkan masyarakat karena dapat merugikan pengguna kendaraan bermotor.
“Baca juga : Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Warga Beralih ke Cabai Rusak”
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat pelaku usaha. Gugatan ini bisa diajukan melalui tiga jalur utama sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Masyarakat bisa menggugat langsung kepada pelaku usaha, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau melalui pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) UUPK, gugatan dapat diajukan oleh pihak-pihak berikut:
Konsumen yang ingin menggugat harus menyiapkan dokumen dan bukti yang menunjukkan adanya kerugian. Bukti-bukti ini bisa berupa struk pembelian, hasil uji laboratorium bahan bakar, atau laporan resmi dari lembaga terkait. Gugatan kemudian diajukan ke salah satu jalur hukum yang tersedia:
BPKN tidak mengajukan gugatan langsung terhadap dugaan pengoplosan Pertamax. Namun, mereka siap mendampingi konsumen yang ingin menuntut keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan akibat pertamax oplosan. BPKN juga membuka layanan call center BPKN 153 untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengoplosan Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini kini dalam proses hukum, sementara masyarakat diminta tetap waspada terhadap praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar.
“Baca juga : Tips Memilih Kurma Berkualitas Tanpa Tambahan Gula”
Dengan memahami mekanisme hukum yang tersedia, konsumen bisa memperjuangkan haknya dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
frankocomedy.com - Siswi SMA Taruna Nusantara kelas XII Desak Putu Queenara Chandra Nadila, berhasil meraih…
frankocomedy.com - Produsen sampah terbesar di indonesia akan di tindak tegas, berikut pernyataan Menteri Lingkungan…
frankocomedy.com - Mumi 2.300 tahun yang dikenal dengan nama Bashiri atau "Yang Tak Tersentuh" ditemukan…
frankocomedy.com - Dua prajurit TNI AL kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar…
frankocomedy.com - Remaja 16 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh 7 orang pemuda telah ditetepkan…
frankocomedy.com - Digugat ke MK Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan…