frankocomedy.com – Desak Florawisata Santerra di Pujon disegel oleh DPRD namun Dinas Pariwisata Kabupaten Malang membela, Kepala Dinas Purwoto menyatakan Santerra menjadi penyumbang wisatawan dan pajak terbesar di wilayah tersebut.
“Baca juga : Siswi SMA Labschool Diterima di 3 Kampus Top Dunia”
“Santerra menyumbang pajak hiburan Rp2,5 miliar di 2024, bukti kunjungan wisatawannya tinggi,” jelas Purwoto Kamis (9/6/2025). Ia menegaskan urusan perizinan bukan wewenang dinasnya yang fokus pada promosi pariwisata.
Anggota DPRD Zulham Akhmad Mubarrok justru menemukan beberapa pelanggaran serius. Ia mengaku menerima laporan bahwa Santerra belum melengkapi perizinan meski sudah dapat peringatan berkali-kali.
“Kalau perlu langsung segel saja,” tegas politisi PDIP ini. Ia merinci tiga temuan pelanggaran utama:
- Belum memiliki badan usaha resmi (PT/koperasi)
- Diduga tak punya NPWP dan tak bayar pajak
- Ketidaksesuaian luas bangunan dalam dokumen IMB
Dokumen menunjukkan IMB 2019 hanya mengizinkan bangunan 400m², namun PKKPR 2024 mencantumkan pengembangan hingga 3,6 hektare. Zulham juga menduga ada alih fungsi lahan pertanian tanpa izin.
Purwoto membantah dengan menunjukkan prestasi Santerra. Destinasi ini meraih penghargaan sebagai objek wisata pembayar pajak tertinggi 2024. Ia mendorong Santerra terus berinovasi menambah wahana baru.
“Objek wisata buatan wajib terus berinovasi agar tetap menarik pengunjung,” ujar Purwoto. Ia mengaku belum menerima laporan resmi tentang masalah perizinan ini.
Sementara itu, pengelola Santerra belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan DPRD. Destinasi ini sebelumnya viral di media sosial karena keindahan spot fotonya.
“Baca juga : Timnas Indonesia Dipuji Pelatih China Usai Kalah di SUGBK”
DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Mereka akan mendalami dugaan pelanggaran perizinan dan kemungkinan alih fungsi lahan ilegal.
Pemerintah daerah diminta segera mengambil sikap tegas. Masyarakat berharap ada solusi yang seimbang antara kepentingan pariwisata dan kepatuhan hukum.